Peraturan Barang Bawaan Penerbangan Haji

  • 15/05/2023
  • by Garuda Indonesia Haji

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, terdapat peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat udara, diantaranya:

  • Tidak membawa benda / senjata tajam serta benda tumpul yang dapat menyebakan potensi cidera bagi penumpang lainnya, sehingga benda tajam / tumpul harus dilaporkan kepada petugas dan disimpan kedalam bagasi check in.
  • Tidak membawa benda yang mengandung gas yang dapat memicu suatu ledakan pada suatu tekanan tertentu.
  • Tidak membawa benda cair yang melebihi batasan 100ml dalam suatu kemasan ke dalam kabin pesawat, sehingga perlu disimpan kedalam bagasi check in, kecuali untuk makanan bayi atau obat-obatan yang harus dikonsumsi pada saat melakukan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Benda yang dilarang dibawa ke dalam Kabin Pesawat

  • 15/05/2023
  • by Garuda Indonesia Haji

Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat

  1. Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
  2. Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
  3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
  4. Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
  5. Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
  6. Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
  7. Material radioaktif;
  8. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;

Baca Selengkapnya